Detail Berita

Raskin merupakan subsidi pangan pokok dalam bentuk beras yang diperuntukkan bagi keluarga miskin sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan pada keluarga miskin. Beras merupakan makanan pokok sebagian besar penduduk Indonesia. Oleh karena itu, pada tahun 2002 pemerintah Indonesia meluncurkan Program Raskin yang merupakan implementasi dari konsistensi pemerintah dalam rangka memenuhi hak pangan masyarakat.

Program semacam ini sebenarnya sudah ada sejak krisis pangan di Indonesia pada tahun 1998 yang dinamakan dengan Operasi Pasar Khusus (OPK). Namun, baru pada tahun 2002 program OPK ini diubah namanya menjadi program Beras untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) dan pada tahun 2008 menjadi beras bersubsidi untuk masyarakat berpendapatan rendah.

Keluarga penerima manfaat Raskin yaitu keluarga yang berpendapatan rendah (miskin dan rentan miskin) atau disebut dengan Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM). RTS-PM Raskin ditetapkan berdasarkan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS-2011) oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Raskin merupakan salah satu dari berbagai program-program pro rakyat yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan.

Dikecamatan kledung Pengelolaan raskin dikomandai oleh kecamatan. Kecamatan merupakan koordinir dalam pengelolaan raskin di desa-desa. Meengenai DPM/KPM di wilayah kecamatan kledung tiap tahun berubah berubah karena adanya karekteristik dan kondisi KPM yang berubah.

Di wilayah Kecamatan Kledung terdapat 13 Desa yang mana dalam Kuota ataupun jatah tiap Desa tidak sama. Misalnya di desa tlahab, tukasari , Petarangan kuotanya beda dengan Desa-desa yang lain karena di desa tersebut penduduknya banyak. Hal itu tidak menutup kemungkinan adanya penduduk yang berhak mendapatkan beras kemungkinan banyak yang menerima karena besarnya desa tersebut.

 

Anang Kusniawanto